Senin, 25 November 2024

Kakek di Samarinda Lakukan Tindakan Asusila ke Cucu Hasil Adopsi, Diancam 15 Tahun Penjara

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 28 Agustus 2020 10:38

FOTO : Ilustrasi seorang kakek di Samarinda tega melakukan aksi cabul kepada cucu adopsinya/HO

DIKSI.CO, SAMARINDA - Jajaran kepolisian Polsek Samarinda Kota menciduk seorang pria berusia senja pada Rabu (26/8/2020) kemarin.

Sebabnya, karena pria 64 tahun ini dilaporkan oleh sang anak sendiri dengan tuduhan ia telah melakukan aksi cabul kepada cucu adopsi anaknya. 

Kakek tersebut berinisial GNR.

Awal mula aksinya ini diketahui saat sang cucu yang masih berusia 6 tahun ini meringis kesakitan ketika hendak membuang air kecil.

Dengan kecurigaan tersebut, sang ibu pun kemudian bertanya.

Bocah polos itu pun akhirnya buka suara.

Diketahui, pelecehan yang dilakukan oleh sang kakek bejat itu dengan cara memasukan jemarinya ke kemaluan sang cucu. 

Tak terima dengan perbuatan GNR. Ibu angkat bocah malang itu pun memilih mengadukan perbuatan ayah kandungnya ke pihak kepolisian. Apalagi yang membuatnya kesal, sang ayah enggan mengakui perbuatannya ketika ditanya.

"Perbuatan itu dilakukan pelaku pada Sabtu (15/8/2020) lalu di kediamannya (Kecamatan Samarinda Kota)," beber Kapolsek Samarinda Kota, AKP Aldi Harjasatya, melalui Kanit Reskrim, Iptu Suyatno saat dijumpai di ruang kerjanya, Jumat (28/8/2020).

Dijelaskan Suyatno, bahwa pencabulan itu dilakukan GNR ketika sedang bersama cucunya di ruang keluarga. Ketika itu GNR sedang menonton televisi.

Tak lagi kuat menahan nafsunya, GNR pun kemudian memanggil cucunya dan memintanya duduk di pangkuan sang kakek. 

"Setelah itu tangan pelaku lantas masuk ke balik pakaian korban dan meraba kemaluan korban dengan jarinya," jelas Suyatno.

Usai perbuatan itu, Seroja menjadi murung bahkan lemas. Hal itulah yang turut membuat ibu angkatnya menaruh curiga.

"Setelah laporan kami terima dan dilakukan visum terhadap korban. Pelaku kemudian kami amankan dan dibawa ke Polsek Kota untuk dimintai keterangan," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, GNR dikenakan pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35/2014 tentang perlidungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews