1.Bersedia akan mengambil tindakan untuk memastikan penerapan pembatasan fisik mematuhi jarak aman dengan orang lain (Physical Distancing) di tempat usaha sesuai protokol penanganan Covid-19.
2.Bersedia menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer dipintu masuk, wajib menggunakan masker, mematuhi kapasitas daya tampung, maksimal 50% dari kapasitas normal.
3.Menjaga kebersihan ruangan/lingkungan dan penyemprotan disinfektan secara berkala;
Kegiatan tersebut dihadiri Dandim 0904 TNG Letkol CZI Widya Wijanarko, Kepala Pelaksana BPBD Edward Efendi, Staf Ahli Bupati Paser Bidang Kesra drh Boy Susanto, Kadis Kesehatan Amir Faisol, perwakilan Satpol PP Iswan Subarjo, perwakilan UPTD Pasar Senaken Rabiyah dan para pewira Polres Paser. (advertorial)