"Pengalaman kerja minimal sekian tahun. Itu coba kami hapuskan. Supaya siapapun bisa mendapatkan hak untuk melamar pekerjaan,” kata Suroto, dikonfirmasi Senin (18/10/2021).
Penghapusan syarat pengalaman kerja nantinya tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
Untuk raperda, Suroto menyebut pihaknya telah menyampaikan dokumen ke DPRD Kaltim untuk kemudian digodok dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda).
“Mungkin masuk di Prolegda tahun 2022. Saya belum bisa sampaikan isinya,” jawabnya singkat. (tim redaksi Diksi)