Barang bukti tersebut berada dalam penguasaan HT. Dimana barang haram itu terjatuh saat mereka berdua tengah digeledah petugas.
"Jadi saat dilakukan penggeledahan, barang bukti itu disimpan oleh tersangka HT di bawah masker. Saat digeledah, barang buktinya jatuh," ungkap Danang.
Ditanya status keduanya, Danang melanjutkan, mereka sebatas pengguna saja. Dimana sabu itu berencana akan dikonsumsi sebagai doping saat bekerja.
Adapun sabu itu, kata Danang, didapatkan dari seseorang di kawasan Gunung Bugis Balikpapan seharga Rp 300 ribu.
Keduanya dikenakan Pasal 114 subs Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (Tim Redaksi Diksi)