DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Dua juru parkir di Balikpapan berinisial PT (41) dan HT (39) kedapatan akan mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Keduanya diketahui merupakan juru parkir di sebuah kawasan di Karang Jati, Balikpapan Tengah, Balikpapan, Kalimantan Timur.
Panit Reskrim Balikpapan Utara Ipda Danang Suparman menjelaskan, informasi terkait juru parkir tersebut diterima melalui laporan masyarakat.
"Kemudian setelah diselidiki, kami menemukan kedua tersangka di persimpangan TL Karang Anyar," ujarnya, Jumat (27/1/2023).
Lanjutnya, pihaknya lantas memeriksa dan menggeledah kedua orang juru parkir tersebut. Benar saja, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram.