Jumat, 20 September 2024

Jurnalis di Bontang Tagih Kejelasan Akan Aksi Represif Aparat ke Pewarta

Koresponden:
diksi redaksi
Minggu, 8 November 2020 4:39

Aksi solidaritas jurnalis yang dilakukan di Bontang pada Rabu lalu/ IST

Pengamat hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, atau akrab disapa Castro sesalkan sikap Kapolres Bontang, AKBP Hanifah Martunas Siringoringo.

Menurutnya, sikap pemegang tongkat komando yang tak mengendepankan tuntutan para jurnalis patut dipertanyakan. 

"Kalau kita baca 3 tuntutan itu, tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Bahkan kalau Kapolres paham hak konstitusional warga negara untuk memperoleh dan menyebarkan informasi, tidak perlu pikir panjang untuk menyetujui 3 tuntutan itu," kata Castro.

Apalagi dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, lanjut dia, terdapat klausul pidana bagi siapapun yang menghalangi kerja-kerja jurnalis di lapangan.

"Negara harus memastikan itu, dan aparat Kepolisian mestinya berada di garda terdepan untuk mengawal itu," ujarnya. 

Bahkan, Castro menyebut, kalau Kapolres Bontang mengabaikan tuntutan itu, berarti sama saja dengan melegitimasi tindakan represif yang dialami kawan-kawan jurnalis di berbagai belahan daerah Indonesia.

"Tiga tuntutan itu tidak boleh dibaikan dan harus segera direspon. Kalau Kapolres memang punya komitmen melindungi kebebasan jurnalis," tegasnya. 

Adapun 3 tuntutan aksi solidaritas jurnalus Bontang yang dimaksud, sebagai berikut:

1. Meminta Polres Bontang, berkomitmen untuk selalu memberikan perlindungan hukum kepada hurnalis saat menjalankan kerja-kerja jurnalistik, sesuai dengan ketentuan undang-undang.

2. Menyatakan sikap, untuk ikut mengecam seluruh tindakan represif dari oknum, yang melakukan represif kepada jurnalis saat bertugas.

3. Meminta Polres Bontang, untuk patuh pada Ketentuan Nota Kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews