Di dalamnya juga termasuk bakal memberikan layanan bagi warga yang bertempat tinggal di IKN Nusantara.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah khusus ditarget berjalan setidaknya Juli 2024 mendatang, telah terbangun kantor khusus Otorita IKN di Wilayah Perencanaan (WP) 1 Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).
Wilayah ini masuk area Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pemerintahan daerah khusus IKN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2023 tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN atau PP 27/2023.
Beleid itu diteken Presiden Joko Widodo pada 15 Mei 2023.
"Setidaknya tahun depan di bulan Februari sudah harus siap," tegasnya, Sabtu (1/7/2023). (*)