DIKSI.CO, SAMARINDA - Perhitungan hitung cepat (quick count) pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kota Tepian yang menyatakan kemenangan pasangan calon (Paslon) nomor urut 02, Andi Harun-Rusmadi Wongso dipastikan sah dan terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda.
Hal itu diungkapkan Syaparudin selaku juru bicara (Jubir) Paslon nomor urut 02. Data rilis tertulisnya, Jumat (11/12/2020).
Ia mengatakan kalau penegasan hasil hitungan cepat alias quick qount yang dilakukan Jaringan Isu Publik (JIP)-LSI Denny JA adalah sahih.
"Beberapa akun medsos (media sosial) yang terafiliasi paslon yang meragukan hasil QC (quick qount) atau hitungan cepat, maka dalam rangka menjaga sangka baik, penting bagi kami memberi informasi yang profesional dan kredibel baik secara metodologis maupun secara yuridis," tegasnya.
Dalam rilisnya, Syaparudin mengutarakan ada enam poin penting hasil quick qount Jaringan Isu Publik (JIP)-LSI Denny JA yang bisa dipertanggungjawabkan. Berikut enam poin tersebut.
1. Bahwa Jaringan Isu Publik (JIP)-Denny JA adalah lembaga resmi (legal) terdaftar untuk kepentingan survey dan quick qount (QC) pada Pilkada Samarinda 2020 di KPU Kota Samarinda.