"Berarti terhitung sejak 23 September hingga 27 September paling akhir kami terima," katanya.
Untuk surat cuti, lanjut Firman, paslon wajib menyerahkan paling lama 70 hari selama masa kampanye.
"Berarti 71 hari itu juga dimohonkan untuk mengajukan cuti. Terhitung 26 September sampai 5 Desember," bebernya.
Adapun sanksi jika dalam kurun waktu yang telah ditentukan, paslon tidak menyerahkan surat cuti maka tidak diperbolehkan paslon yang bersangkutan melakukan kampanye.
"Jadi kami minta sebelum masa kampanye wajib menyerahkan kepada kami. Kalau seandainya itu tidak bisa berarti bapak Barkati tidak bisa kampanye sampai ada surat pernyataan cuti," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)