“Kami menggunakan media sosial, seperti WhatsApp dan Facebook. Kami mengajukan tiga tuntutan utama, yaitu menolak Omnibus Law Ciptaker, menghentikan pemutusan hubungan kerja (PHK), dan upah THR 100 persen,” paparnya.
Dia mengungkapkan tuntutan tersebut juga ia suarakan langsung ke anggota DPR agar pemerintah dengan segera dapat mengambil tindakan untuk menyelamatkan nasib pekerja yang terluntang-lantung karena terdampak PHK sepihak.
“Namun, kalau situasi seperti ini berlanjut dengan masif ke depannya dan angka pekerja yang di-PHK terus bertambah, serta tuntutan THR tidak direalisasikan, kami akan mengambil sikap,” tandasnya. (tim redaksi Diksi)