Sabani yang juga menjabat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kaltim, menjelaskan penerbitan surat tersebut didasari oleh permintaan DPRD Kaltim.
Karena selain surat di KUA-PPAS, DPRD juga meminta agar Gubernur Kaltim mengirimkan surat khusus terkait usulan proyek MYC.
Karena selain surat KUA-PPAS yang kami ajukan. Dewan juga minta surat tersendiri untuk MYC. Jadi kami kirimkan," kata Sabani.
Sabani juga mengungkap surat tersebut dikirim ke pimpinan DPRD Kaltim, pada tanggal 21 Oktober 2020, atau dikirim sebelum pembahasan KUA-PPAS.
"Sebelum kesepakatan KUA-PPAS," tegasnya.
Sementara ditanya terkait penyampaian surar tersebut melanggar aturan, seperti tertuang di PP 12 Tahun 2019, Sabani menyangkal.
Dirinya menegaskan surat dikirim sebelum kesepakatan KUA-PPAS, hal itu tidak mrlabrak aturan.
"Pemerintah mengusulkan sebelum kesepakatan KUA-PPAS. Jadi hal itu sudah sesuai aturan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)