Pelanggaran tersebut pastinya juga akan berpotensi menjadi temuan oleh aparat penegak hukum. Terlebih dilakukan hanya atas dasar permintaan gubernur melalui surat itu. Ini jelas bentuk penyalahgunaan kewenangan yang bisa dikategorikan sebagai bentuk perbuatam melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa (onrechmatige overheidsdaad).
"Ada upaya secara sengaja yang menerobos aturan yang berlaku melalui surat tersebut. Kalau kegiatan tahun jamak itu disetujui, mestinya semua pihak, baik gubernur dan DPRD harus diperiksa," tegasnya.
Dalam kesempatan wawancara beberapa waktu lalu, Makmur HAPK, Ketua DPRD Kaltim mengungkapkan untuk kedua pembangunan tersebut (usulan MYC) masih belum dibahas.
Sebab data atau laporan dari pemerintah provinsi masih belum didapat.
Makmur panggilan akrabnya, mengatakan bahwa penganggaran tahun depan harus digodok dengan matang dan tidak dibahas terburu-buru. Dirinya tidak ingin keterbatasan anggaran nantinya menghasilkan pembangunan yang tidak memiliki manfaat bagi masyarakat banyak.
“Kita cermati bukan menunda anggaran. Kita cermati satu persatu bagaimana kondisi covid ini berdampak macam-macam,” ucap Makmur, beberapa waktu lalu. (*)
Pemprov Kaltim Bersikeras Sudah Sesuai Aturan
Permohonan persetujuan anggaran kegiatan dengan kontrak tahun jamak, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kalimantan Timur melalui surat resmi gubernur, diakui oleh Muhammad Sabani, Sekprov Kaltim.