Senin, 7 Oktober 2024

Jika Proyek MYC Dipaksa Setujui, DPRD dan Gubernur Bisa Diperiksa Aparat Hukum

Koresponden:
Er Riyadi
Rabu, 18 November 2020 12:54

Foto beredar di media sosial dan grup-grup chating wartawan. Berisi permohonan persetujuan anggaran kegiatan dengan kontrak tahun jamak, dari Gubernur Kaltim ke Ketua DPRD Kaltim

DIKSI.CO, SAMARINDA - Rabu malam (18/11/2020) di grup-grup WhatsApp jurnalis dan media sosial, dihebohkan dengan tersebarnya foto surat berlabel Pemerintah Provinsi Kaltim.

Surat bernomor 620/6273/BMEP/B.AP. Bersifat penting tersebut berisi permohonan persetujuan anggaran kegiatan dengan kontrak tahun jamak, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kalimantan Timur. 

Inti dari surat itu adalah permohonan agar Dewan dapat menyetujui dan berkenan menganggarkan dua proyek MYC di Kaltim yakni pembangunan fly over di Balikpapan, serta pembangunan Gedung untuk RSUD AW Sjaharanie Samarinda. 

Tersebarnya foto surat pemprov tersebut, mendapat respon dari Akademisi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah atau kerap disapa Castro. 

Castro menyebut pada prinsipnya proyek tahun jamak (MYC) harus atas dasar persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD. 

Namun, persetujuan bersama itu ditandatangani bersamaan dengan persetujuan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Hal ini diatur secara eksplisit dalam ketentuan Pasal 92 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyebutkan bahwa, "Persetujuan bersama terhadap penganggaran kegiatan tahun jamak, ditandatangani oleh Kepala Daerah dan DPRD, bersamaan dengan penandatanganan KUA dan PPAS". 

"Jadi secara prosedural, kegiatan tahun jamak itu disetujui saat pembahasan KUA dan PPAS, tidak tiba-tiba diselundupkan begitu saja, hanya dengan bermodalkan surat sakti gubernur," ungkapnya, dihubungi Rabu malam (18/11/2020).

Bahkan, ditegaskan Castro, jika kegiatan tahun jamak itu diterima, dan tidak melalui tahap persetujuan sejak pembahasan KUA dan PPAS, maka bisa dipastikan itu melabrak ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews