Tio menegaskan secara aturan, Gubernur Kaltim menindaklanjuti usulan dari DPRD, jika selama tujuh hari tidak ditindaklanjuti ke Mendagri, secara kelambagaan DPRD Kaltim akan turut bersurat ke kementerian.
"Tujuh hari jika tidak ditindaklanjuti (oleh Gubernur Kaltim), maka kami juga akan bersurat ke Mendagri secara kelembagaan ya," paparnya.
Tio membantah jika upaya bersurat ke Mendagri itu sebagai potong kompas. Secara kelembagaan, DPRD hanya akan memberitahukan ke Mendagri terkait pergantian ketua DPRD Kaltim.
"Tujuh hari tidak dikirim, kami juga akan bersurat. Boleh aja kan bersurat, pertanyaan tinggal Mendagri mau menindaklanjuti atau tidak. Tentu itu kami tunggu dari Mendagri," sambungnya.
Meski begitu, pihaknya berharap seluruh pihak termasuk Gubernur Kaltim, dapat menghormati proses yang sudah ditetapkan di DPRD.
"Kami berharap semua menghormati proses," tegasnya. (tim redaksi Diksi)