DIKSI.CO, SAMARINDA - Pekan ini, DPRD melalui sekretariat dewan akan bersurat ke Gubernur Kaltim.
Dalam surat tersebut, meminta Isran Noor menindakpanjuti usulan pergantian Ketua DPRD Kaltim, ke Menteri Dalam Negeri RI, mengusulkan pergantian ketua dewan dari Makmur HAPK ke Hasanuddin Masud.
Diberitakan sebelumnya, Hadi Mulyadi, Wakil Gubernur Kaltim menegaskan pihaknya tidak akan menindaklanjuti surat tersebut ke Mendagri, sebelum adanya putusan hukum tetap dari PN Samarinda.
"Pemprov Kaltim harus nunggu inkrah, kaitannya dengan hukum harus inkrah. Pak Gubernur sudah sampaikan ke saya, tidak akan bersurat ke Mendagri kalau belum inkrah," kata Hadi, Senin (8/11/2021) kemarin.
Diketahui kubu Makmur HAPK saat ini tengah melakukan gugatan perkara di Pengadilan Negeri Samarinda dengan nomor register perkara : 204/Pdt. G/2021/PN.Smr.
Merespon hal tersebut, Nidya Listiyono, Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kaltim menyampaikan pihaknya masih berharap surat DPRD akan ditindaklanjuti Gubernur Kaltim.
"Kami dari fraksi minta itu tetap dikirimkan, sesuai perundang-undangan. Tatib kami juga menyataan itu, PP 12 tahun 2018 juga sama," kata Tio, sapaan akrabnya ditemui Selasa (9/11/2021).
Tio menegaskan secara aturan, Gubernur Kaltim menindaklanjuti usulan dari DPRD, jika selama tujuh hari tidak ditindaklanjuti ke Mendagri, secara kelambagaan DPRD Kaltim akan turut bersurat ke kementerian.
"Tujuh hari jika tidak ditindaklanjuti (oleh Gubernur Kaltim), maka kami juga akan bersurat ke Mendagri secara kelembagaan ya," paparnya.
Tio membantah jika upaya bersurat ke Mendagri itu sebagai potong kompas. Secara kelembagaan, DPRD hanya akan memberitahukan ke Mendagri terkait pergantian ketua DPRD Kaltim.
"Tujuh hari tidak dikirim, kami juga akan bersurat. Boleh aja kan bersurat, pertanyaan tinggal Mendagri mau menindaklanjuti atau tidak. Tentu itu kami tunggu dari Mendagri," sambungnya.
Meski begitu, pihaknya berharap seluruh pihak termasuk Gubernur Kaltim, dapat menghormati proses yang sudah ditetapkan di DPRD.
"Kami berharap semua menghormati proses," tegasnya. (tim redaksi Diksi)