DIKSI.CO - Menjelang pelaksanaan tahun politik dan pesta demokrasi yang berlangsung pada 2024 mendatang, sejumlah program untuk mengantisipasi kecurangan dan mal praktek demokrasi pun terus dilakukan.
Seperti yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) melalui auditor dan penyuluh mereka yang menggelar sosialisasi pencegahan gratifikasi dilingkup DPRD Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Rabu (16/8/2023).
Kegiatan itu berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Samarinda mulai dari pukul 10.00 Wita hingga 14.00 Wita dengan dihadiri seluruh ketua fraksi, komisi dan unsur pimpinan legislatif Basuki Rahmat.
“Hari ini kita menyampaikan terkait pengendalian gratifikasi. Maksudnya, kita ini harus bersama mengendalikan. Seperti materi kita yang pertama, yakni gratifikasi itu seperti apa saja sih. Dan yang harus kita tolak, apalagi saat kita duduk disebuah jabatan seperti wakil rakyat,” beber Lukman Hakim, Auditor dan Penyuluh Pertama di Inspektorat Samarinda.
Selain pencegahan gratifikasi, Lukman juga menyampaikan kalau kegiataan saat ini juga tentang penyusunan langkah strategis pemberantasan korupsi.
“Kami juga sampaikan bagaimana cara-cara mengendalikannya,” tambahnya.
Kemudian pelaksanaan sosialisasi ini pun disebutkan Lukman, adalah salah satu komitmen KPK RI di seluruh daerah untuk mengawasi praktek korupsi.