Dari data Jatam Kaltim, hingga kini telah ada 15 warga yang dilaporkan ke kepolisian, 15 warga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, dan sebagian lagi telah dipenjara.
Sementara itu, Mareta Sari, Dinamisator Jatam Kaltim, memaparkan perjalanan usulan judicial review UU 3/2020 telah berjalan selama satu tahun.
Koalisi organisasi dan warga menyampaikan usulan pada 21 Juni 2021, hingga awal Agustus 2022, 11 sidang telah digelar.
Saat ini pihaknya tinggal menunggu sidang putusan yang bakal digelar Mahkamah Konstitusi.
Hanya saja, Eta menegaskan dalam usulan JR itu, pihaknya hanya bisa menyampaikan usulan menguji pasal di UU 3/2020, tanpa bisa memberikan masukan pasal baru.
"Hanya menguji pasal, tidak bisa mengusulkan pasal," tegasnya.
Jatam Kaltim mendorong agar MK bisa mengabulir pasal-pasal di UU 3/2020 yang dianggap bermasalah.
"Harusnya dianulir, makanya kami minta itu dicabut atau dibatalkan beberapa pasal di Undang-Undang 3/2020," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)