DIKSI.CO, SAMARINDA - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, menanti hasil sidang judicial review (JR) terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Pertambangan Minerba.
Pradarma Rupang, Mantan Dinamisaror Jatam Kaltim, mengungkap, pihaknya bersiap menghadapi putusan sidang judicial review yang telah berjalan satu tahun itu.
"Kami menanti hasil sidang tersebut. Kami tidak tahu kapan jadwal sidangnya, karena sidang dilakukan internal oleh Mahkamah Konstitusi. Tapi hasilnya akan diumumkan," kata Rupang, saat konfrensi pers yang digelar Jatam, pada Kamis (4/8/2022).
Rupang mendorong putusan sidang bisa segera dikeluarkan.
Pasalnya, juga berlarut-larut akan memberikan dampak besar bagi masyarakat, khususnya yang tinggal di lingkar tambang.
Rupang menjelaskan, Jatam Kaltim bersama beberapa organisasi lingkungan dan warga, mengusulkan peninjauan kembali terhadap 9 pasal di UU 3/2020.
Salah satu pasal yang disoal adalah Pasal 162, yang memberikan peluang kriminalisasi warga yang menentang tambang bermasalah.
"Salah satu pasal, semakin meningkatnya kriminalisasi ke warga di lingkar tambang yang menghendaki adanya ekonomi lain, selain ekonomi tambang," paparnya.
Dari data Jatam Kaltim, hingga kini telah ada 15 warga yang dilaporkan ke kepolisian, 15 warga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, dan sebagian lagi telah dipenjara.
Sementara itu, Mareta Sari, Dinamisator Jatam Kaltim, memaparkan perjalanan usulan judicial review UU 3/2020 telah berjalan selama satu tahun.
Koalisi organisasi dan warga menyampaikan usulan pada 21 Juni 2021, hingga awal Agustus 2022, 11 sidang telah digelar.
Saat ini pihaknya tinggal menunggu sidang putusan yang bakal digelar Mahkamah Konstitusi.
Hanya saja, Eta menegaskan dalam usulan JR itu, pihaknya hanya bisa menyampaikan usulan menguji pasal di UU 3/2020, tanpa bisa memberikan masukan pasal baru.
"Hanya menguji pasal, tidak bisa mengusulkan pasal," tegasnya.
Jatam Kaltim mendorong agar MK bisa mengabulir pasal-pasal di UU 3/2020 yang dianggap bermasalah.
"Harusnya dianulir, makanya kami minta itu dicabut atau dibatalkan beberapa pasal di Undang-Undang 3/2020," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)