DIKSI.CO - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan diselenggarakan secara serentak pada November 2024 mendatang.
Jelang pesta demokrasi lima tahunan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Selain itu MK juga memutuskan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.
Putusan MK tersebut mendapat beragam reaksi dari berbagai kalangan masyarakat.
Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menduga Presiden Joko Widodo dan Koalisi Indonesia Maju Plus (KIM+) akan melakukan upaya pengabaian dua Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru terkait ambang batas partai politik untuk mengusung calon kepala daerah dan penghitungan syarat usia calon kepala daerah dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).
Hal ini diutarakan CALS dalam rilisnya dengan judul "Melawan Pembangkangan Konstitusi Presiden Joko Widodo dan Partai Pendukungnya yang Mendelegitimasi Pilkada 2024" pada (21/8/2024)