"Dalam razia malam ini, kami menerjunkan sebanyak 44 petugas Satpol PP, termasuk Penyidikan Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang bertugas. Mereka diberikan tugas untuk merazia izin usaha hotel dan guest house juga pasangan bukan suami atau istri." Jelas Herry Herdany
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Kasi PPNS) Surono menambahkan, pihaknya telah memeriksa izin kelengkapan usaha dan juga bangunan, yang mana telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda yang berlaku.
"Kami menduga tempat tersebut telah melanggar sejumlah Perda Samarinda, Diantaranya Perda nomor 10 tahun 2016 tentang perizinan, Perda nomor 18 tahun 2002 tentang penertiban dan penanggulangan Pekerja Seks Komersial (PKS) dalam wilayah Kota Samarinda dan beberapa Perda lainnya." tegas Surono.
Lebih lanjut, Satpol PP Kota Samarinda kini telah memproses pasangan bukan suami istri untuk dimintai keterangan lebih lanjut, sedangkan izin usaha telah diserahkan kepada penyidik yang menangani. (tim redaksi Diksi)