Selain itu, dalam dialog singkat bersama awak media Samarinda Kejati membeberkan beberapa perkara hukum yang tengah berjalan. Diantaranya, perkembangan kasus KONI Samarinda tahun 2016 dan kasus Perusda PT AKU.
"Saat ini pengembangan penanganan perkara atau kasus KONI Samarinda itu dalam tahapan penyelidikan. Kami masih kumpulkan data-data dan keterangan untuk pengembangan kasus," ungkap Kasi Pidsus Kejari Samarinda Johanes Siregar.
Untuk perkara PT AKU, Johanes menjelaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan ditangani oleh Kejati Kaltim. Kejari Samarinda diberi tugas untuk melakukan proses penuntutan.
"Saat ini yang dilimpahkan ke kami dari kejaksaan tinggi ada 2 tersangka. Untuk kelanjutannya apakah ada tersangka baru dalam pengembangan kasus ini kemungkinan akan diumumkan kembali oleh Kejati Kaltim," tutupnya. (tim redaksi Diksi)