DIKSI.CO, SAMARINDA - Presiden RI Joko Widodo, telah mengambil kebijakan melakukan PPKM darurat selama 17 hari, di Pulau Jawa dan Bali.
PPKM darurat, mulai di laksanakan pada 3-20 Juli 2021. Saat pelaksanaan PPKM mikro beberapa pembatasan ketat dilakukan.
Utamanya terkait kegiatan perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial wajib 100 persen menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.
Bagaimana dengan Kaltim, melihat ledakan kasus Covid-19 sepekan terkahir, Pemprov Kaltim akan mengambil langkah.
Pemprov Kaltim tidak memberi isyarat turut melakukan PPKM darurat.
"PPKM darurat itu cuma di Jawa dan Bali, Kaltim enggak," kata Muhammad Sabani, Sekretaris Provinsi Kaltim.
Meski begitu, langkah antisipasi akan diambil. Bersama forum komunikasi pimpiman daerah, Pemprov Kaltim segera melakukan rapat koordinasi menentikan kebijakan yang merespon kenaikan kasus Covid-29 di Kaltim.