Jumat, 1 November 2024

Jatam Kaltim dan Warga Dairi Ajukan Keberatan Atas Banding Kementerian ESDM di PTUN Jakarta

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 29 Maret 2022 10:54

Koalisi masyarakat saat mengajukan keberatan atas upaya banding Kementerian ESDM di PTUN Jakarta. (IST)

"Beberapa kontrak pertambangan yang kini dapat dibuka publik, antara lain PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin, PT Berau Coal (BC), PT Multi Harapan Utama (MHU) dan PT Kideco Jaya Agung. Selain kelima kontrak tersebut, kontrak perpanjangan izin PT. Arutmin juga disebut terbuka untuk publik, termasuk dengan dokumen evaluasi, rekaman dan catatan notulensi dari evaluasi pengajuan perpanjangan kontrak PKP2B PT Arutmin," bebernya.

Namun, bukannya segera melaksanakan putusan Hakim Komisioner KIP untuk tidak mengklasifikasi kontrak pertambangan sebagai informasi tertutup, Kementerian ESDM tetap pada sikapnya menutup informasi 5 perusahaan besar tambang batubara dan menyatakan bahwa mereka akan naik banding.

"Bebalnya pemerintah yang menutup rapat informasi publik menjadikan rakyat di lingkar tambang kian menderita. Begitu tertutupnya, sejumlah kewajiban perusahaan seperti penutupan lubang tambang dan pemulihan lahan kritis yang seharusnya dilaksanakan pasca tambang, dengan mudah diklaim telah dilaksanakan walau dalam prakteknya di lapangan bertolak belakang," tambahnya.

Oleh sebab itu, koalisi meminta agar pelaksanaan putusan KIP dijalankan dengan membuka dokumen 5 kontrak perusahaan pemegang PKP2B, dokumen evaluasi, dokumen Notulensi serta dokumen perpanjangan kontrak.

"Meminta kepada Presiden Jokowi untuk memerintahkan Menteri ESDM RI agar mencabut langkah banding dari Putusan KIP dimana Langkah ESDM RI justru bentuk pembangkangan dari mandat UU dimana Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi," tegasnya.

Kemudian koalisi juga meminta pembatalan upaya banding di PTUN Jakarta karena langkah ESDM RI telah mengingkari mandat reformasi mengenai terselenggaranya pemerintahan yang transparan, akuntabel dan partisipatif bagi publik.

"Serta menyerukan kepada masyarakat korban tambang untuk, turut mengawal persidangan banding ESDM RI di PTUN yang putusan sebelumnya di menangkan oleh warga Dairi dan Warga Kaltim dan mendesak Pemerintah membuka data dan informasi terkait perizinan dan evaluasi aktivitas perusahaan tambang sejak awal hingga berakhirnya kontrak," pungkasnya. (tim redaksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews