DIKSI.CO, SAMARINDA - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM Kaltim) dan warga Kabupaten Dairi, Sumatera Utara selaku pemohon mengajukan surat keberatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta atas banding yang dilakukan Kementerian ESDM terhadap Putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mengabulkan gugatan pemohon.
Informasi dihimpun, pasca dua kemenangan warga dalam gugatan sengketa informasi publik oleh warga Dairi dan JATAM Kaltim, 20 Januari 2022 lalu di KIP, ESDM masih berupaya untuk menyembunyikan informasi yang telah ditetapkan sebelumnya sebagai informasi publik. Upaya ini dilakukan KESDM dengan melayangkan keberatan kepada KIP terkait dua putusan terpisah itu.
Upaya tersebut dinilai para penggugat sebagai sikap tertutup KESDM dan berusaha menyembunyikan informasi berupa dokumen-dokumen yang dimohonkan, baik oleh Serly Siahaan (warga Dairi) maupun Pradarma Rupang (JATAM Kaltim) dalam permohonan informasi yang digugat ke KIP.
Padahal seluruh dokumen yang dimohonkan telah dinyatakan terbuka untuk publik dengan membatalkan SK Menteri ESDM Nomor 002 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan Sub Sektor Mineral dan Batubara yang menyebutkan bahwa dokumen kontrak PKP2B dan Kontrak Karya (KK) beserta perubahannya.
"Gugatan tersebut menjadi terobosan penting karena memberikan legitimasi bahwa kontrak pertambangan dari perusahaan tambang mineral dan batu bara menjadi terbuka bagi publik," ucap Muhammad Jamil, Kuasa Hukum JATAM Nasional dalam siaran persnya, Selasa (29/3/2022).
Oleh karena itu, warga Dairi dan Jatam Kaltim akan menyerahkan jawaban atas keberatan yang telah diajukan menteri ESDM yang menyembunyikan data KK Pertambangan dan Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), serta daftar nama, profesi, jabatan, rekaman, dan notulensi pengajuan Perpanjangan kelanjutan PKP2B menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Untuk diketahui, Kamis, 20 Januari 2022 lalu, Majelis Hakim Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan permohonan keterbukaan informasi yang diajukan oleh Serli Siahaan, warga Dairi, Sumatera Utara, melawan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait Kontrak Karya (KK) dan status operasi produksi terbaru pertambangan PT Dairi Prima Mineral (DPM).