Lanjut Sri Yuwono, pelaku tindak kejahatan narkotika ini tidak semua bebas tanpa pengawasan begitu saja. Jika warga binaan selesai menjalani masa tahanannya, dan mendapatkan bebas murni, maka pembinaan lanjutan dari Bapas Samarinda tidak perlu diberlakukan.
Namun bagi para penerima hak khusus seperti remisi dan asimilasi, yang mendapay kebebasan pada dua pertiga masa hukumannya, maka selanjutnya ia akan diawasi oleh Bapas Samarinda.
"Jadi sisa satu per tiga masa hukumannya akan dilakukan pembinaan oleh Bapas Samarinda, bagi mereka penerima hak khusus," terangnya.
Namun demikian, Sri Yuwono memastikan kalau untuk klasifikasi bandar narkotika skala besar, maka dipastikan tidak akan mendapat hak khusus. Mengingat masa tahanan para bandar narkotika selalu di atas putusan hukum lima tahun penjara.
"Kasus narkoba ini yang mendapatkan hak khusus, hanya mereka yang dipidana di bawah lima tahun, tapi banyak juga syaratnya," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)