Hal senada juga disampaikan Arih Frananta Filifus Sembiring, Kepala Dinas Perhubungan Kaltim, saat dikonfirmasi terkait penerangan jalan yang minim di Jalan PM Noor.
Pihak Dishub mengaku lantaran PM Noor berstatus jalan negara, sehingga pihaknya tidak bisa berbuat banyak.
Dishub Kaltim telah beberapa kali melakukan pengusulan ke Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Kaltim dan Kaltara.
"Wewenang kami tidak ada di situ, kami sudah minta beberapa kali ke pusat sudah beberapa kali agar dipasang penerangan," ungkapnya.
Arih mengungkap usai diusulkan ke BPTD, jawaban yang ia terima BPTD belum memiliki anggaran untuk pemasangan penerangan jalan umum (PJU).
"Mereka tergantung anggaran. Mereka tetap ingin membangun, tapi anggaran negara yang terbatas," sambungnya.
Menurutnya, saat ini pihak BPTD juga masih menunggu anggaran disetujui masuk ke APBN. Bila nantinya anggaran itu turun, maka penerangan di Jalan PM Noor bisa dilakukan.
"Intinya mereka menampung, kalau ada anggarannya mereka kerjakan. Mereka juga sudah mengusulkan anggaran ke APBN, jadi menunggu anggaran itu disetujui dan turun maka penerangan bisa dilakukan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)