Sabtu, 23 November 2024

Jalan Arahan Pemerintah Pusat, Pemkot Samarinda Bahas Soal Perampingan Struktural dan Efisiensi PTTH

Koresponden:
diksi redaksi
Selasa, 18 Mei 2021 11:27

Andi Harun, Walikota Samarinda/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota Samarinda menggelar rapat konsolidasi bersama pejabat tinggi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Selasa (18/5/2021).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun didampingi Sekretaris Kota Samarinda Sugeng Chairuddin, Asisten III Pemkot Samarinda Ali Fitri Noor membahas dua hal yakni tentang komposisi Pegawai Tidak Tetap Harian (PTTH) dan perampingan struktural.

Andi Harun menuturkan pembahasan ini mengacu pada arahan pemerintah pusat yang memberi batas waktu sampai pada Juni 2021.

"Perangpingan struktural ke fungsional ketika lewat Juni melewati mekanisme assessment. Toleransi terhadap di luar assessment dilakukan sebelum bulan Juni," ungkapnya saat diwawancarai awak media usai pertemuan di Balaikota Samarinda.

Mengenai PTTH, AH sapaan karib wali kota mengatakan bahwa pihaknya saat ini baru dalam tahap menganalisa kebutuhan PTTH di setiap OPD.

"Sekaligus pada rapat tadi kita menganalisas kehutuhan PTTH di setiap dinas terhadap beban kerja OPD," bebernya.

Dua pembahasan yang dilakukan sebut AH bermuara pada kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Samarinda.

"Jadi ini baru analisa internal untuk kegitan kebutuhan perampingan struktural bukan cuma PTTH, tapi juga termasuk ASN (Aparatur Sipil Negara)," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews