DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Program Desa Antikorupsi diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sejak tahun 2021 bekerjasama dengan Kementerian Desa PDTT, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Sepanjang tahun 2021 sampai dengan 2023 KPK sudah membentuk percontohan Desa Antikorupsi sebanyak 33 Desa yang tersebar di 33 Provinsi.
Sebagai akibat adanya perilaku korupsi yang melibatkan Kepala Desa dan perangkatnya. Sepanjang tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 tercatat sebanyak 851 kasus dengan Jumlah tersangka 973 pelaku.
"Kita perangi korupsi bersama, siapa pun bisa melakukan korupsi tapi bagimana KPK memberantas dengan terus menggelorakan menjaga integritas," kata Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kumbul Kusdwijanto Sudjadi, Senin (27/11/23).
Disebutkan bahwa KPK mempunyai 3 trisula yakni pendidikan, pencegahan, dan penengakan hukum, yang mana ketiganya harus dilakukan secara masif. Tidak akan efektif kalau tidak ada peran masyarakat, musuhnya di hati masing-masing bagiamana caranya untuk mencegah diri sendiri.
"KPK membuat program sehingga masyarakat mau tidak mau ikut ambil bagian salah satunya program Desa Anti Korupsi, yang sanksinya kalau tidak lolos desa tersebut akan merasa malu," katanya.