Meski tak menemukan kristal mematikan di kantong pakaiannya dan mengelak sebagai pengedar, petugas tak mudah percaya begitu saja. Saat digeledah hingga stok logistik kapal yang tak jauh dari tempat berbaring, akhirnya sebungkus kristal mematikan ditemukan petugas.
"Rupanya disimpan pelaku dalam dus mie instan, dan diselipkan dalam satu kemasan mie, di antara tumpukan mie instan lainnya. Makanya agak susah juga carinya saat itu," terangnya.
Kepada petugas, pelaku mengaku jika baru sekali mengedarkan kristal mematikan miliknya. Dimana selama dirinya mengedarkan sabu dari pemasoknya, dana diberikan uang jalan sebesar satu juta rupiah.
"Uang tunainya sisa Rp330 ribu saat diamankan. Pengakuannya sih baru pertama kali tapi masih kami kembangkan lagi, termasuk asal barangnya dari mana," tukasnya.
Akibat nekat mengedarkan narkotika, Dana kini disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (tim redaksi Diksi)