DIKSI.CO, SAMARINDA - Persoalan aktivitas batu bara yang mengelilingi wilayah Utara Samarinda sejatinya tak boleh terjadi. Tak hanya pengerukan emas hitam, namun segala aktivitas pengupasan lahan sejatinya tak lagi boleh dilakukan.
Sebab mengingat lokasi Utara Kota Tepian ini masuk sebagai daerah resapan air dan salah satu ruang terbuka hijau (RTH).
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Nurrahmani melalui telpon selulernya Rabu (10/2/2021) sore tadi.
Kata Yama, sapaan karib Nurrahmani, pelarangan aktivitas pengupasan lahan di utara, tepatnya yang mengepung Bendungan Benanga, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara bisa menimbulkan bencana banjir.
"Daerah utara itu seharusnya tidak ada kupasan lahan karena masuk resapan," seru Yama.
Kesimpulan melarang segala aktivitas pengupasan lahan ini bukan tanpa dasar. Sebab pada tahun sebelumnya, kata Yama, Wali Kota Samarinda, Syahrie Jaang telah mengeluarkan larangan tersebut yang kemudian ditindaklanjuti dengan kajian yang dilakukan DLH Samarinda.
"Itu juga permintaan Pak Wali Kota. Kami melakukan kajian KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) dan daya tampung, daya dukung, dan hasilnya memang seharusnya tidak ada bukaan lagi. Bahkan BWS itu memperluas waduk itu kan. Itu daerah seksi lah untuk resapan air," bebernya.