Jumat, 22 November 2024

Jabatan Direktur Perumda Prima Jaya Taka di Paser, Dewan Usulkan Adanya Pembahasan 

Koresponden:
diksi redaksi
Selasa, 28 Juni 2022 7:29

Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Prima Jaya Taka/ Foto: IST

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah membolehkan jabatan direktur diperpanjang. Namun perpanjangan hanya bisa dilakukan apabila prestasi kerja dan audit menunjukkan kinerja baik.

Sementara itu, anggota Komisi  DPRD Paser, Hamransyah menyerahkan sepenuhnya kepada Bupati Paser, sebagai pemegang kekuasaan dan kewenangan tertinggi Direksi Perumda Prima Jaya Taka.

"Kita kembalikan kepada Bupati, tapi saya khawatir jika itu dipimpin oleh orang lain tidak sesuai harapan. Itu pendapat saya, saya sih mengusulkan dikasih kesempatan kedua, yaitu perpanjangan," ucap politisi Gerindra itu.

Perpanjangan jabatan, kata dia, juga diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Daya Prima Kabupaten Paser menjadi Perusahaan Umum Daerah Prima Jaya Taka.

Ia menilai aturan tersebut bisa menjadi pertimbangan, pasalnya pemulihan perusahaan yang dilakukan jajaran direksi cukup berprestasi. Seperti halnya kerjasama dengan pihak swasta hingga pengembangan usaha. (advertorial) 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews