Meski ada lima kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4 hingga 23 Agustus mendatang, Isran Noor, Gubernur Kaltim memastikan kebijakan sertifikat vaksin jadi syarat masuk fasilitas umum tidak berlaku di Bumi Mulawarman.
"Enggak ada, Kaltim tidak menggunakan itu (serifikat vaksin untuk masuk fasilitas umum)," kata Isran Noor, Jumat (13/8/2021).
Isran menyebut penggunaan syarat sertifikat vaksin hanya berlaku bagi pelaku perjalanan ke luar daerah.
Seperti di Bandara APT Pranoto Samarinda telah menerapkan kebijakan syarat terbang ke dalam daerah Pulau Jawa-Bali, serta ke daerah yang menerapkan PPKM Level 4, wajib menyertakan sertifikat vaksin.
"Gak ada itu, kecuali mau ke luar kota. Mau terbang segala macam baru wajib sertifikat vaksin," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)