Senin, 25 November 2024

Isran Noor Tegaskan Syarat Sertifikat Vaksin Masuk Tempat Umum Tidak Berlaku di Kaltim

Koresponden:
Er Riyadi
Jumat, 13 Agustus 2021 9:5

Isran Noor, Gubernur Kaltim/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Kepgub terkait PPKM Level 4 di ibu kota.

Dalam Kepgub itu tertuang kebijakan sertifikat vaksin menjadi syarat masuk ke mall atau pusat perbelanjaan.

Tidak hanya itu, sertifikat vaksin juga dibutuhkan jika warga hendak masuk ke beberapa tempat umum, termasuk apotek maupun toko obat.

Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 di tempat umum warga beraktivitas.

Bagaimana di Kaltim, sebagai provinsi dengan pertumbuhan kasus terbesar di Indonesia, di luar Pulau Jawa?

Meski ada lima kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4 hingga 23 Agustus mendatang, Isran Noor, Gubernur Kaltim memastikan kebijakan sertifikat vaksin jadi syarat masuk fasilitas umum tidak berlaku di Bumi Mulawarman.

"Enggak ada, Kaltim tidak menggunakan itu (serifikat vaksin untuk masuk fasilitas umum)," kata Isran Noor, Jumat (13/8/2021). 

Isran menyebut penggunaan syarat sertifikat vaksin hanya berlaku bagi pelaku perjalanan ke luar daerah.

Seperti di Bandara APT Pranoto Samarinda telah menerapkan kebijakan syarat terbang ke  dalam daerah Pulau Jawa-Bali, serta ke daerah yang menerapkan PPKM Level 4, wajib menyertakan sertifikat vaksin.

"Gak ada itu, kecuali mau ke luar kota. Mau terbang segala macam baru wajib sertifikat vaksin," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews