DIKSI.CO, SAMARINDA - Setiap tahun, pemerintah memberikan remisi pengurangan masa tahanan kepada warga binaan di Lapas Kelas IIA Samarinda.
Pada peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2022, Isran Noor, Gubernur Kaltim menyerahkan surat remisi umum bagi narapidana dan anak Kaltim-Kaltara sebanyak 8.630 orang.
Berikut rinciannya:
Remisi umum satu (pengurangan sebagian) sebanyak 8.509 warga binaan.
Remisi umum dua (dinyatakan langsung bebas) sebanyak 121 warga binaan.
Menurut Isran Noor, remisi yang diberikan merupakan bagian dari hak warga binaan yang harus dihormati.
Pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak terhadap warga binaan, tetapi bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan, karena telah berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
"Tanamkan dalam benak saudara, bahwa proses yang saudara jalani bukan merupakan penderitaan semata. Namun sebuah proses pendidikan dan pembinaan untuk menjadi manusia yang lebih baik, lebih kuat dan lebih bermartabat," kata Isran, Selasa (16/8/2022).