Sabtu, 23 November 2024

Ismunandar Cs Jalani Sidang Perdana, Kuasa Hukum Minta Adanya Tatap Muka

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 20 November 2020 5:31

FOTO : Suasana sidang perdana Ismunandar Cs di PN Tipikor Samarinda/Diksi.co

Selain itu, kakak beradik ini juga berperan mengatur proyek pekerjaan infrastruktur dilingkungan Pemkab Kutim untuk nantinya dikerjakan oleh Aditya Maharani Yuono dan Deki Aryanto. Kakak beradik ini juga memberikam sejumlah uang maupun barang kepada Ismunandar maupun Encek.

Singkat cerita, keduanya tak mengelak sedikit pun akan dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Selanjutnya majelis hakim melanjutkan persidangan atas perkara yang menjerat Aswandini Kepala PU Pemkab Kutim.  

JPU menyebutkan bahwa Aswandini yang ditetapkan sebagai terdakwa telah berperan sebagai pengatur proyek yang terdapat di Dinas PUPR. Atas perintah Musyafa dan Suriansyah, dia mengatur agar sejumlah proyek PL diberikan kepada kedua rekanan pemberi suap. Dari sana ia turut menerima sejumlah uang maupun barang.

Atas perbuatan Ismunandar dan keempat pejabat tinggi di Kutim tersebut dikenakan Pasal 12 huruf a atau Kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Serta dikenakan Pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Usai JPU membacakan dakwaan kelima terdakwa tersebut, Majelis Hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada Senin (23/11/2020) mendatang, dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi-saksi. 

"Baik sidang kita tunda dan kita lanjutkan Senin depan ya. Dengan agenda keterangan saksi-saksi. Saya minta JPU untuk bisa hadirkan semua saksi yang akan dimintai keterangan. Baik, dengan ini sidang kita tunda," tutup Agung Sulistiyono sembari mengetuk palu. (tim redaksi Diksi) 

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews