"Makanya, kami tegaskan ke mereka untuk tidak melakukan aktivitas apapun, karena ini barang bukti tidak boleh digeser kemana-mana," tegasnya.
Saat ditanya sejauh mana proses penyelidikan saat ini, Wawan mengaku pihaknya akan kembali memanggil penyewa kapal, untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait tenggelamnya kapal.
"Yang jelas kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru. Satu atau dua hari lagi kemungkinan sudah ada hasilnya," tutupnya.
Diwartakan sebelumnya kapal SPOB berangkat dari Pelabuhan Toci menuju Teluk Cinta, dan saat berada tak jauh dari Jembatan Mahkota II sesi Palaran, kapal mengalami kemiringan dan terkena gelombang lintasan kapal lain hingga menyebabkan tenggelam.
Akibat tenggelamnya kapal, satu ABK bernama Jufri (30) diketahui menjadi korban dan jenazahnya ditemukan mengapung beberapa hari usai kejadian. Tak hanya itu, tumpahan muatan kapal nyatanya juga menjadi hal serius sebab telah menjadi cemaran di Sungai Mahakam. (tim redaksi Diksi)