Untiuk mekanisme pasti, jajaran pimpinan Baznas Samarinda, untuk melakukan rapat internal. Rapat tersebut akan digelar Kamis.
Hal tersebut juga berlaku untuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Unit penampungan zakat adalah tim yang kerap mengumpulkan zakat di masjid dan langgar.
Ruzfauji menegaskan, bahwa UPZ dapat mengambil dua opsi, untuk penerimaan dan penyaluran zakat fitri.
Pertama, membuka rekening secara mandiri untuk pengelolaan zakat. Kedua, tetap membuka posko pembayaran zakat, namun dengan jumlah orang yang hendak membayar zakat dibatasi jumlahnya, atau bergantian, agar tidak ada penumpukan massa di loket pembayaran zakat.
"Kami masih menunggu petunjuk teknis dari pusat. Bagaimana mekanismenya itu untuk UPZ. Apakah bisa membuka rekening sendiri atau diperbolehkan membuka posko pengumpulan zakat," jelasnya.
Nantinya, setiap UPZ, sebelum bekerja mengumpulkan zakat, harus terlebih dahulu mendapat surat keputusan (SK) dari Baznas Samarinda.
"Ini rame mereka mengusulkan SK. Dekat ramadan banyak memang yang mengusulkan SK pengumpulan zakat di langgar maupun masjid. 170 an ada sudah mengusulkan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)