- Kategori II (Rp 30.000), per hari.
- Kategori III (Rp 25.000), per hari.
(Sumber: Kemenag Samarinda)
"Untuk beras, jumlahnya sama dari tahun-tahun sebelumnya, yakni 2,5 kilogram. Sementara untuk uang, disesuaikan dengan harga beras di pasaran. Informasi harganya dari Bulog," kata Masdar Amin, Kepala Kantor Kemenag Samarinda, dikonfirmasi Kamis (9/4/2020).
Sementara itu, untuk mekanisme pembayaran zakat, menjadi wewenang Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Samarinda.
Diketahui, sesuai edaran Kementerian Agama RI, salah satu poinnya menghadapi wabah corona yang menjangkiti sebagian besar wilayah di Indonesia, maka pembayaran dan penyaluran zakat dilakukan dengan cara transfer.
Sebagai arahan dari Kemenag, Baznas Samarinda, akan membuka pembayaran zakat fitri dengan sistem transfer.
"Kami akan membuka pembayaran zakat fitrah secara online. Karena kan tatap muka harus dikurangi ini, akibat pandemi Covid-19," kata Rusfauzi Hamdi, Ketua Baznas Samarinda, dihubungi via telepon di hari yang sama.
"Kami punya rekening baku sudah di Baznas Samarinda. Ada di beberapa bank. Bagi warga yang hendak membayar zakat bisa mentransfernya ke rekening Baznas Samarinda," sambungnya.
Tidak hanya dengan sistem transfer, Baznas Samarinda juga berencana membuka posko penerimaan zakat. Namun dengan catatan, membatasi jumlah orang yang bayar zakat, sehingga tidak menjadi tempat berkumpulnya banyak orang.