DIKSI.CO, SAMARINDA - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Samarinda, melakukan rapat koordinasi bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Samarinda, pengurus cabang Muhammadiyah, pengurus daerah NU, Disperindag Samarinda, dan Bulog, pada Rabu (8/4/2020) kemarin.
Pada rapat koordinasi tersebut disepakati kadar zakat fitri dan fidyah Samarinda, tahun 2020 atau 1441 hijriah.
Berikut ketetapan kadar zakat fitri dan fidyah Samarinda:
1. Kadar zakat fitri dengan beras adalah 2,5 kilogram per jiwa.
2. Kadar zakat fitri berupa uang:
- Kategori I (Rp 60.000), per jiwa.
- Kategori II (Rp 45.000), per jiwa.
- Kategori III (Rp 30.000), per jiwa.
3. Kadar fidyah disesuaikan dengan beras 6,5 ons, dengan nilai;
- Kategori I (Rp 40.000), per hari.