Jumat, 22 November 2024

Ini Kadar Zakat Fitri 2020 yang Telah Ditetapkan Kemenag Samarinda

Koresponden:
Er Riyadi
Kamis, 9 April 2020 5:27

Ilustrasi zakat/ dream.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Samarinda, melakukan rapat koordinasi bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Samarinda, pengurus cabang Muhammadiyah, pengurus daerah NU, Disperindag Samarinda, dan Bulog, pada Rabu (8/4/2020) kemarin.

Pada rapat koordinasi tersebut disepakati kadar zakat fitri dan fidyah Samarinda, tahun 2020 atau 1441 hijriah.

Berikut ketetapan kadar zakat fitri dan fidyah Samarinda:

1. Kadar zakat fitri dengan beras adalah 2,5 kilogram per jiwa.

2. Kadar zakat fitri berupa uang:

- Kategori I (Rp 60.000), per jiwa.

- Kategori II (Rp 45.000), per jiwa.

- Kategori III (Rp 30.000), per jiwa.

3. Kadar fidyah disesuaikan dengan beras 6,5 ons, dengan nilai;

- Kategori I (Rp 40.000), per hari.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews