Proses pemberkasan hukum yang akan dilalui Hendra nantinya akan sedikit berbeda. Ketika selesai ditahap kepolisian, lanjut Didi, Hendra selanjutnya akan langsung digiring ke lapas atau rutan tempatnya ia sebelumnya menjalani masa hukuman.
"Setelah dia mendapatkan putusan hukuman yang baru, maka hak asimilasinya dicabut, begitu juga dengan hak remisi dan dia akan dimasukan ke dalam strap sel (ruangan tahanan isolasi) terlebih dahulu," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Hendra masih menjalani proses penyelidikan lebih lanjut dan pelengkapan berkas di Polsek Samarinda Kota. Pihak Balai Permasyarakatan (Bapas) pun dikabarkan tengah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian, karena mereka bersifat sebagai pengawas dan penjamin para narapidana penerima asimilasi. (tim redaksi Diksi)