DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat mempengaruhi sejumlah sektor seperti pasar di Kota Balikpapan.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan Arzaedi Rahman, mengatakan memang pihaknya telah merujuk pada surat edaran Wali Kota terkait jam operasional kegiatan di pasar yang dibatasi sampai jam 5 sore.
Sebagai upaya untuk membantu menekan angka terkonfirmasi positif Covid-19, pihaknya pun juga telah mengeluarkan sejumlah standard operating procedure (SOP) bagi masyarakat yang beraktivitas di pasar.
"Perilaku masyarakat di pasar juga kami sudah keluarkan surat edaran Dinas Perdagangan dari ketentuan SOP bagi pengelola, standar operasioanl bagi pedagang, dan standar operasional bagi pengunjung," kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan Arzaedi Rahman, Selasa (13/7/2021).
Protokol kesehatan yang diterapkan di pasar sangat diperketat selama PPKM Darurat ini, petugas keamanan di pintu masuk pasar ditempatkan untuk memantau kegiatan masyarakat di dalam pasar.
Arzaedi juga meminta kepada masyarakat agar dapat mengenali warna zonasi penyebaran Covid-19 di daerahnya masing-masing jika akan berbelanja ke pasar.
Sebab tak bisa dipungkiri, pasar merupakan tempat yang dapat mengumpulkan banyak masa bagi masyarakat yang ingin membeli kebutuhan pangannya.
"Pengunjung harus mengenali pasar itu masuk zona merah atau tidak, tahan dulu kebutuhan yang dibeli jadi aktivitas di dalam tidak lama," ujarnya.
Ia meminta agar masyarakat tidak usah ragu walaupun Jawa Bali, khususnya pulau Jawa yang merupakan daerah pemasok stok pangan bagi Balikpapan itu sedang menjalani PPKM Darurat.
"Masyarakat jangan ragu, walaupun daerah pemasok bagi Balikpapan yaitu Jawa sedang ditutup," katanya.
Dinas Perdagangan Kota Balikpapan pun juga telah melakukan antisipasi seperti sosialisasikan kepada masyarakat Kota Minyak ini. (tim redaksi Diksi)