Jika situasi itu terjadi maka KPU akan membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) hari.
Dalam Pengumuman tersebut dijelaskan bahwa surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kukar melalui pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis.
Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan melalui Sekretariat KPU Kab. Kukar di Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kode Pos 75511.
Berkas yang disampaikan secara langsung ke KPU Kukar tanggal 30 April dan 1 Mei 2024
Pemkab Kukar Dinas Komunikasi dan Informatika, Jalan Pahlawan, Kelurahan Timbau, Telp (0541) 661350,Fax.(0541) 664507 Kode Pos 75511 Website: diskominfo.kukarkab.go.id Email: diskominfo@kukarkab.go.id Tenggarong, pada pukul 08.00 s.d. 16.00 WITA.
Sedangkan pada tanggal 2 Mei 2024 pada pukul 08.00 s.d. 23.59 WITA.
Contact Person yang dapat dihubungi adalah : 0852 5097 6474 (Waris), 0852 5062 0665 (Haris Fadillah), dan 0813 4966 4988 (Dia Prastya). (Adv)