Minggu, 22 September 2024

Indonesia Darurat Masalah Judi Online, Pengamat Hukum Unmul Dorong Pemerintah Harus Berantas dari Hulu

Koresponden:
Alamin
Selasa, 25 Juni 2024 13:31

Suasana diskusi acara Republika TVRI bahas masalah judi online/Foto: Diskominfo Kaltim

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemerintah bekerja sama dengan pihak Kepolisian tengah melakukan upaya untuk memberantas judi online.

Pasalnya, Judi online kini telah merebak ke masyarakat Indonesia, mulai dari kalangan masyarakat ekonomi menengah ke bawah hingga kalangan atas.

Akibatnya, banyak pengguna judi online mengalami ketergantungan hingga berakhir kebangkrutan dan masalah sosial.

Guna mencegah hal itu, Pengamat Hukum dan Akademisi Universitas Mulawarman (Unmul) Sulung Nugroho, menyebut bahwa upaya yang harus lakukan pemerintah yakni melakukan pencegahan dari hulu.

Hal itu ia sampaikan dalam acara Republika TVRI yang dipandu oleh presenter Said Husein.

“Permasalahan ini harus diberantas dari hulunya, meski masyarakat sudah paham dengan digital, kita harus terus mensosialisasikan dampak bahaya dan sanksi apa saja bagi pelaku judi online” ujar Sulung, Senin (24/6/2024).

Sulung berpesan kepada masyarakat khususnya Kaltim stop judi online, karena dari segi hukum judi sudah jelas tindak pidana, dari segi agama haram.

“Stop Judi Online, tidak ada orang menjadi kaya karena judi, apabila anda sekarang main judi, mungkin anda masih selamat, mungkin esok hari akan masuk penjara karena judi online” tegasnya.

Dalam acara Republika TVRI yang membahas Tindak Tegas Judi Online, menghadirkan narasumber dari pemerintah yaitu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim Muhammad Faisal, dari Polri Kasubid V Siber Ditreskrim Polda Kaltim Kompol Dian Puspitosari, Pengamat Hukum/Akademisi Unmul Sulung Nugroho. (*)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews