“Permasalahan ini harus diberantas dari hulunya, meski masyarakat sudah paham dengan digital, kita harus terus mensosialisasikan dampak bahaya dan sanksi apa saja bagi pelaku judi online” ujar Sulung, Senin (24/6/2024).
Sulung berpesan kepada masyarakat khususnya Kaltim stop judi online, karena dari segi hukum judi sudah jelas tindak pidana, dari segi agama haram.
“Stop Judi Online, tidak ada orang menjadi kaya karena judi, apabila anda sekarang main judi, mungkin anda masih selamat, mungkin esok hari akan masuk penjara karena judi online” tegasnya.
Dalam acara Republika TVRI yang membahas Tindak Tegas Judi Online, menghadirkan narasumber dari pemerintah yaitu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim Muhammad Faisal, dari Polri Kasubid V Siber Ditreskrim Polda Kaltim Kompol Dian Puspitosari, Pengamat Hukum/Akademisi Unmul Sulung Nugroho. (*)