Sabtu, 23 November 2024

Iming-iming Uang Rp 50 Ribu, Seorang Oknum Pedagang Bakso di Tarakan Gagahi Anak di Bawah Umur

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 7 Juli 2022 9:40

Ilustrasi anak di bawah umur yang menjadi korban pemerkosaan seorang oknum pedagang bakso di Tarakan, Kalimantan Utara. (HO)

"Korban terakhir kali bertemu tersangka pada 16 Juni 2022, mereka melakukannya (persetubuhan) di sebuah rumah kosong," jelas Aldi.

Saat ingin melakukan aksinya, tersangka mengiming-imingi korban dengan uang Rp50 ribu. Tersangka juga merekam video perbuatannya terhadap korban.

"Jadi setiap bertemu korban mendapatkan Rp50 ribu, alasan korban menerima perlakuan tersangka karena butuh uang untuk jajan dan membeli keperluannya," imbuhnya.

Kepada polisi tersangka mengakui semua perbuatannya. Saat diamankan pada 4 Juli 2022 kemarin, polisi menyita barang bukti berupa baju korban dan handphone pelaku yang di dalamnya ada video tak senonoh tersebut.

"Kalau kemarin kata tersangka dia rekam buat konsumsi pribadi saja," katanya.

Tersangka NN pun akhirnya dijerat dengan Pasal 82 ayat ayat 1 Jo Pasal 76 E sub Pasal 81 ayat 2 Jo 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016, Perpu Nomor 1 tahun 2016 Perubahan ke dua atas nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. (tim redaksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews