DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Penundaan tahapan Pilkada serentak 2020 di Balikpapan merupakan dampak dari Covid-19 pengaruhi sistem kerja dan pembayaran upah panitia penyelenggara Pilkada yang telah dibentuk sebelumnya.
Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha memaparkan upah yang diberikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah didistribusikan ke setiap anggotanya sesuai dengan masa kerja yang telah dilakukan.
"Ya honor PPK untuk bulan Maret sudah didistribusikan ke rekening-rekening mereka, nah mulai bulan 4 (April) sampai waktu yang tidak bisa ditentukan kan statusnya non aktif," ujarnya.
Honor PPK terhenti semenjak ikuti kebijakan penundaan tahapan Pilkada yang telah resmi diumumkan, maka penugasan PPK pun dihentikan dari kewajibannya hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
"Mereka (PPK) dinonaktifkan, berarti sama seperti karyawan perusahaan yang dinonaktifkan, maka tidak ada ikatan dengan KPU kan. Jadi tidak ada kewajiban apapun, kecuali penonaktifannya itu sudah dibolehkan kembali," katanya.