Sabtu, 21 September 2024

Imbas Adanya Kadis Terkonfirmasi Covid-19, ASN di Balikpapan Diliburkan hingga 24 Agustus

Koresponden:
Ainun Amelia
Selasa, 18 Agustus 2020 10:20

ASN di Pemkot Balikpapan/IST

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Menindak lanjuti kasus beberapa kepala dinas di kota Balikpapan yang terkonfirmasi positif, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan dilakukan perluasan kontak.

Sebelumnya diketahui bahwa Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana terkonfirmasi Covid-19.

Ada pula Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Balikpapan almarhum Hery Misnoto yang meninggal dunia setelah terkonfirmasi positif Covid-19.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty, mengatakan saat ini pihaknya masih terus melakukan perluasan kontak dari staf kedinasan di Kota Balikpapan.

"Staf masih ada swab yang ditunggu," Kata Andi

Perluasan ini juga diikuti dengan meliburkan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama beberapa hari untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19.

"Minggu ini diperluas tracing di OPD, perintah dilanjutkan libur sampai tanggal 24 (Agustus), ini melihat trend adanya peningkatan (kasus) pada ASN sehingga Wali Kota mengambil sikap lebih awal untuk semua diliburkan dulu," ujarnya.

Di samping itu, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, mengatakan hal ini dapat terjadi di lingkungan kedinasan Kota Balikpapan karena pekerjaannya yang luas dan mengharuskan terjun langsung ke lapangan.

"Kan mereka ini bertugas, jadi bisa saja tertular dari berbagai kontak dengan berbagai pihak. Mereka bertugas di lapangan, mereka berhubungan dengan pelayanan," kata Rizal.

Ia meminta agar masyarakat terus meningkatkan protokol kesehatan dan harus lebih disiplin jika tidak ingin Covid-19 berkembang dengan cepat.

Disinggung masalah Pengetatan Sosial Berskala Besar (PSBB) ia mengatakan yang terpenting adalah tetap menjaga protokol kesehatan.

"Sama saja istilah PSBB yang penting pengetatan protokol kesehatan dilakukan," katanya.

Di samping penjagaan protokol kesehatan yang semakin diperketat, Peraturan Wali Kota (Perwali) yang menyangkut sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan masih dalam pembahasan dan harus mendapat persetujuan dari Gubernur terlebih dahulu. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews