Sabtu, 23 November 2024

Hotel di Samarinda Wajibkan Pengunjung Luar Daerah Kaltim Tunjukkan Hasil Rapid Test

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Kamis, 24 Desember 2020 11:8

Ilustrasi hotel/ IST

Sementara itu, menyikapi surat edaran Wali kota Samarinda, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Samarinda, Lenny Marlina mengungkapkan bahwa ia sudah membaca isi surat edaran tersebut.

Dengan demikian, pada tahun ini karena adanya pandemi Covid-19 atau virus corona membuat berbeda seperti tahun - tahun sebelumnya. 

Tidak bisa dipungkiri bahwa masyarakat tentunya sangat ingin merayakan pergantian tahun. Yang mana di moment itu merupakan waktu kebahagian bersama dengan keluarga, baik itu di hotel, restoran, rumah makan ataupun tempat hiburan lainnya.

"Tetapi apapun alasannya, suka tidak suka kita harus mematuhi aturan dan peraturan itu. Karena kita semua harus menjaga social distancing, yang hingga saat ini masih belum tahu kapan berakhirnya massa pandemi ini, demi untuk kebaikan bersama," ungkapnya saat diwawancarai di Polresta Samarinda, Rabu (23/12/2020) usai ikuti rakor.

Disampaikan Lenny surat edaran dari Wali Kota Samarinda sudah disampaikan dua hari yang lalu kepada seluruh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Terjadi pro dan kontra terkait surat edaran tersebut. 

"Tetapi lagi - lagi kita harus kembali kepada ke perihatinan yang terjadi saat ini, apapun alasannya kita tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Yang mana akan terbentuk klaster baru apabila itu dilakukan," sebutnya.

"Misal klaster di hotel A, tentu akan berdampak kepada hotel itu sendiri. Itulah yang kita jaga bersama, suka tidak suka, mau tidak mau itu harus taati bersama," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews