“Sosialisasi telah diadakan baik luring dan daring dengan narasumber dari Kemenkeu, Kemenpan-RB, Kemendikbud, dan BKN, yang menyatakan bahwa gaji GTK dari jalur PPPK akan dianggarkan dari APBN melalui mekanisme DAU.
Namun demikian, hingga kini kami belum mendapatkan dokumen legal formal terkait hal tersebut”, jelasnya.
Ia mengatakan bahwa informasi terebut hanya disampaikan secara lisan.
Selain itu, Isran Noor juga menyampaikan bahwa sebaiknya guru-guru honorer yang telah mengadi dalam jangka waktu tertentu dapat diangkat menjadi guru PPPK tanpa harus melalui serangkaian tes.
“Mereka sudah jelas mengabdi dan berbuat, tidak perlu diragukan lagi pengalaman dan kemampuannya. Yang dikhawatirkan adalah jika mereka harus bersaing dengan SDM yang muda, bisa jadi mereka tidak mendapat kesempatan. Apalagi beberapa juga ada yang mengalami kesulitan dalam mengoperasikan computer,” terangnya.
Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua Komisi X DPR RI asal Kaltim Hetifah Sjaifudian menyampaikan apresiasinya.