"Kemudian pada 24 Oktober 2018, penutut umum Kejaksaan Negeri Bontang mengajukan kembali upaya hukum Kasasi," tambahnya.
Meski sempat menjalani masa penahanannya, namun Ngurah sempat merasakan udara kebebasan lantaran pada 11 April 2019, masa penahanan terpidana Ngurah telah habis namun Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI belum turun.
Pembebasan Ngurah saat itu tercatat pada pengeluaran pengeluaran tahanan demi hukum oleh lembaga permasyarakatan Nomor : 91/DIKELUARKAN DEMIHUKUM/04/2019 Tanggal 12 April 2019.
Akan tetapi, pada 26 Juni 2019 Mahkamah Agung RI mengeluarkan putusan bernomor Nomor : 1673 K/PID.SUS/2019 agar dilakukanya penahanan kepada terpidana Ngurah yang mana selalu mangkir dari panggilan dan akhirnya di eksekusi pada Kamis kemarin.
"Bahwa terhadap putusan tersebut di atas Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bontang Selaku eksekutor telah memanggil secara patut terdakwa I GUSTI NGURAH KETUT SUWIARDANA, S.T. Bin GUSTI PUTU WIDIA. Sebanyak kali berdasarkan surat putusan Mahkamah Agung," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)